Pemerintah Permudah Kegiatan Usaha Penunjang Migas

Pemerintah Permudah Kegiatan Usaha Penunjang Migas Pemerintah Permudah Kegiatan Usaha Penunjang Migas

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang tindakan bisnis penunjang minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis akan sektor terhormat serta menyesuaikan bersama dinamika yang berkembang.

Salah satu poin revisi terkandung ialah masa berlaku Surat Kebeningan Terdaftar (SKT). Masa berlaku SKT perbisnisan yang berguling di bidang penunjang migas bakal diperpanjang semaka memudahkan perbisnisan maka melangsungkan lebih efisien.

(Baca: Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, semula masa berlaku SKT selama tiga tahun. Dengan peraturan baru, masa berlakunya berprofesi enam tahun. Bahkan, perkeaktifanan agam akan sudah lama beranjak di sektor penunjang migas berpeluang mengantongi SKT dengan masa berlaku lebih lama.

Namun, perupayaan terbilang layak bonafide, sebagai PT Rekayasa Inkubustri (Rekin). "Itu kan sudah bonafide sekali, tidak perlu lagi urus-urus SKT sudah jenjang (waktunya) dia," kata Wiratmaja berdasarkan situs resmi migas Kementerian ESDM, Jumat (10/3).

Sebaliknya, akan perbantuanan-perbantuanan mutakhir lagi masih sedikit, masa berlaku SKT atas dicermati pemerintah. Selain itu, atas dilakukan pembinaan. "Kalau ada perbantuanan yang sekarang muncul, besok hilang, minggu depan begitu lagi, ini tetap kudu kami bina,” ujarnya.

(Baca: Pengusaha: Industri Penunjang Migas Kurang Berkembang Akibat Impor)

Selain masa operasi lebih lama, waktu penerbitan SKT juga mau diperaktif daripada 20 hari menjabat lima hari dengan memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Periode pelaporan juga  akan lebih ringan.

Perubahan lainnya merupakan klasifikasi bidang bisnis, mengubah definisi perseorangan, penilaian kinerja bisnis penunjang melalui Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) lagi pasal peralihan. Kemudian menghilangkan BARKI (Badan Apinjamanasi lagi Registrasi Kadin Indonesia) jadi khilaf satu syarat bagi asosiasi.

(Baca: Harga Minyak Anjlok, InKotaktri Penunjang Migas Beralih ke Nonmigas)  

Wiratmaja optimistis, penetapan aturan ini dapat  memperandal dengan mempermudah ruang gerak bisnis penunjang dempet bidang migas. Apalagi, proses pengurusannya dengan pemberlakuan sistem online.