Rotasi Matra Alasan Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono jadi Panglima TNI

BERITA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, asas Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI. Pratikno tak memungkiri, menyimpang satu pertimbangan dasarnya, adalah rotasi antara matra dempet tubuh TNI.
“Ya bisa jadi luput satu pertimbangannya (rotasi matra di tubuh TNI). Saya kira itu luput satu lah pertimbangannya,” kata Pratikno usai menyerahkan Surpres pengganti Panglima TNI ke pimpinan DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).
Sebab, Panglima TNI saat ini adalah Jenderal Andika Perkasa adapun berasal atas matra Angkatan Darat. Sebelumnya merupakan Marsekal Hadi Tjahjanto adapun berasal atas matra Angkutan Udara. Kini, calon Panglima TNI berasal atas matra Angkutan Laut.
Pratikno menegaskan, semua kepala staf TNI layak berprofesi Penglima TNI akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Apalagi, Panglima TNI selalu menekstra dalam kepala staf angkatan.
“Jadi, kalau calon Panglima TNI itu selalu melalui kepala staf yang masih giat jadi anggota TNI. Nah, jauh didalam hal ini, yang memenuhi syarat ya hanya tiga saja, apakah KSAU, KSAD, atau KSAL. Semuanya kan sudah memenuhi syarat sesungguhnya,” ucap Pratikno.
Meski demikian, penentuan Panglima TNI berada hadapan tangan Presiden. Sebab, hal terbilang merupakan hak prerogatif presiden.
“Dalam hal ini, Pak presiden memilih calon itu daripada KasaL. Itu aja,” tegas Pratikno.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk dalam Panglima TNI mutakhir mengantikan Jenderal Andika Perkasa bahwa memasuki masa pensiun di 21 Desember 2022 mendatang.
“Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi menjumpai menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sama demi Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat bak KSAL,” ucap Puan.
Puan mengatakan, pihaknya hendak menugaskan komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan mekanisme memakai prosedur bertimbal memakai Undang Undang.
“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR menjumpai lantas melakskerutunanan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” pungkas Puan.